Tahun Anggaran 2025 Berakhir, Proyek PUPR Gayo Lues Tetap Berjalan, Diduga Langgar Aturan Keuangan Negara

JAKARTA NOW

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:49 WIB

50183 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues — Sejumlah proyek pengaspalan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gayo Lues menjadi sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan fisik tersebut baru terlihat dikerjakan pada awal tahun 2026, sementara sumber pembiayaan diduga berasal dari Tahun Anggaran (TA) 2025 yang secara administratif telah berakhir.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pengaspalan masih berlangsung meski masa tahun anggaran telah lewat. Namun hingga kini, tidak ada penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar hukum kelanjutan pekerjaan tersebut. Kondisi ini memicu dugaan adanya pelanggaran terhadap tata kelola keuangan negara dan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah.

Merujuk Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengelolaan keuangan negara wajib dilakukan secara tertib, taat asas hukum, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Pelaksanaan pekerjaan fisik setelah tahun anggaran berakhir tanpa mekanisme yang sah dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal senada ditegaskan dalam Pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa kegiatan yang dibebankan pada APBD hanya dapat dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan, kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hingga berita ini disusun, belum ada kejelasan apakah proyek dimaksud masuk dalam kategori pengecualian yang dibenarkan hukum.

Dari sisi pengadaan, praktik tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Regulasi itu menegaskan bahwa kontrak pengadaan harus memiliki kejelasan masa pelaksanaan serta kesesuaian dengan ketersediaan anggaran pada tahun berjalan.

Jika pekerjaan dilakukan setelah tahun anggaran berakhir tanpa addendum kontrak yang sah atau tanpa mekanisme carry over yang dibenarkan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah. Konsekuensinya tidak ringan, mulai dari sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Sikap Dinas PUPR Gayo Lues yang belum memberikan penjelasan resmi dinilai semakin memperkuat kecurigaan publik. Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, hingga aparat penegak hukum didesak segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh guna memastikan tidak terjadinya penyimpangan anggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Gayo Lues belum memberikan keterangan resmi. Media ini telah berupaya menghubungi pihak terkait melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan respons.

(Editor – Kang Juna)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Pemasok Masih Diburu
Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Polres Gayo Lues Gelar Olahraga Bersama Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA
Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla
KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus
Saat Negara Hanya Memasang Plang, Produksi PT Hopson Disebut Tetap Berjalan dan Warga Menanggung Dampaknya
Operasi Malam Hari PT Hopson Aceh Industri Memantik Pertanyaan Besar tentang Keseriusan Penegakan Hukum

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:39 WIB

Pengadaan Tanah Jalan Jantho–Keumala Diduga Belum Tuntas, Konsultasi Publik Masih Digelar Hingga 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 13:53 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:49 WIB

Bahagia, Ketua IWOI Aceh Ciptakan Suasana Kebersamaan dan Kekeluargaan

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:21 WIB

Syahbudin Padang Kecam Keras Israel, Penangkapan Jurnalis Indonesia Dinilai Langgar HAM

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:14 WIB

Syahbudin Padang Angkat Bicara Soal Pernyataan Kadis Pendidikan Aceh Terkait UKW

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:57 WIB

Suryadi Djamil Apresiasi Pencabutan Pergub JKA, Desak Evaluasi Pejabat Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:45 WIB

Preman Beraksi di Dalam Polda Metro Jaya, Ketua DPW Fanst Respon Aceh: Ini Tamparan Keras untuk Polri!

Senin, 9 Maret 2026 - 21:46 WIB

Ketua Penasehat Ikatan Wartawan Online Indonesia Provinsi Aceh Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Rektor USK

Berita Terbaru