Polda Aceh Diminta Menindak Dugaan Galian C Ilegal di Gayo Lues

JAKARTA NOW

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:13 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BLANGJERANGO, — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh diminta untuk memantau dan menindaklanjuti dugaan aktivitas galian C ilegal yang terjadi di Kabupaten Gayo Lues. Dugaan pengambilan material tanpa izin tersebut terpantau berlangsung di Desa Kedah, Kecamatan Blangjerango, dan dinilai berpotensi merusak lingkungan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pengambilan material diduga dilakukan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan maupun izin lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kegiatan tersebut memicu kekhawatiran masyarakat karena dapat berdampak pada kerusakan ekosistem, aliran sungai, serta infrastruktur di sekitar lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara hukum, aktivitas galian C tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, kegiatan tanpa izin lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut. Mereka juga meminta agar penindakan dilakukan secara tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

“Penegakan hukum penting agar tidak terjadi pembiaran yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas galian C ilegal di lokasi tersebut.

Kuat dugaan material yang diambil dari kedah tersebut ditimbun di salah satu perusahaan AMP yang baru-baru ini beroperasi dikabupaten setempat.

Modus mereka memakai galian C legal namun praktek dilapangan mengambil material galian C secara ilegal dan diduga kuat melanggar hukum.(TIM)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Pemasok Masih Diburu
Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Polres Gayo Lues Gelar Olahraga Bersama Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA
Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla
KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus
Saat Negara Hanya Memasang Plang, Produksi PT Hopson Disebut Tetap Berjalan dan Warga Menanggung Dampaknya
Operasi Malam Hari PT Hopson Aceh Industri Memantik Pertanyaan Besar tentang Keseriusan Penegakan Hukum

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:19 WIB

Perjuangkan Kesejahteraan Lansia Terlantar, Pendamping Sosial Kemensos Ajukan PKH untuk Kakek Mada

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:35 WIB

Tanggapi Pernyataan Obon Tabroni, Ketua Umum FORTAL Nusantara Minta Langkah Nyata DPR RI Perangi Obat Keras Terlarang Tipe G di Bekasi

Senin, 3 November 2025 - 21:43 WIB

Pemkot Bekasi Dukung Peran Alumni BEM Nusantara dalam Pendidikan Demokrasi dan Advokasi Hak Masyarakat

Berita Terbaru