Persatuan Pemuda Pengawal Demokrasi Minta Klarifikasi Kejaksaan Agung atas Surat JAM Pidsus soal Pengembalian dan Pembukaan Blokir Aset Jiwasraya

JAKARTA NOW

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:10 WIB

50108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta 19 Desember 2025 – Persatuan Pemuda Pengawal Demokrasi menyampaikan keterangan resmi kepada publik terkait tuntutan klarifikasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas penerbitan Surat Instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang berkaitan dengan pengembalian dan pembukaan blokir aset investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan perkara strategis nasional yang menyangkut keuangan negara dalam jumlah besar dan berdampak langsung terhadap kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menegakkan hukum secara adil, transparan, dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, Samuel Selaku ketua umum PPPDi menegaskan setiap kebijakan dan tindakan hukum dalam penanganan perkara ini harus dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Berdasarkan informasi dan dokumen yang kami cermati, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menerbitkan Surat Instruksi Nomor R-796/F.2/Fd.2/05/2020 yang pada pokoknya memuat pengembalian administrasi Sub Rekening Efek saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR), pengembalian sejumlah rekening investasi Fund Under Administration (IFUA), serta pembukaan blokir terhadap rekening investasi tertentu milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Tindakan pengembalian dan pembukaan blokir aset tersebut dilakukan pada Mei hingga Juni 2020, pada saat perkara Jiwasraya belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkembangan selanjutnya, melalui putusan pengadilan yang telah inkracht pada tahun 2021, saham BJBR sebanyak 472.186.000 lembar secara tegas diputuskan dirampas untuk negara sebagai bagian dari aset hasil tindak pidana korupsi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum dan pengamanan aset negara, mengingat pengembalian dan pembukaan blokir aset sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta menghambat pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi yang disampaikan secara terbuka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya melalui Pusat Penerangan Hukum, mengenai keabsahan, dasar hukum, kewenangan, serta implikasi yuridis dari Surat Instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut.

Kondisi ini berpotensi bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Persatuan Pemuda Pengawal Demokrasi menuntut Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk:

1. Meminta Klarifikasi Keabsahan dan kebenaran Surat Instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor R-796/F.2/Fd.2/05/2020;
2. Meminta Dasar hukum, kewenangan, dan pertimbangan yuridis penerbitan surat tersebut;
3. Meminta Status hukum aset investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang dikembalikan dan dibuka blokirnya sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan
4. Meminta Langkah-langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menjamin prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penanganan aset hasil tindak pidana korupsi.

Persatuan Pemuda Pengawal Demokrasi menegaskan bahwa tuntutan klarifikasi ini merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam mengawal penegakan hukum dan pengelolaan aset negara agar berjalan sesuai dengan prinsip negara hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian keterangan konferensi pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian publik

Berita Terkait

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Sikapi Dugaan Korupsi Proyek BP2TD Mempawah Jadi Sorotan, Warga Desak Penanganan Transparan dan Tuntas
Bursa Capres 2029 : Prabowo, Samsuri, S.Pd.I, M.A dan Anies, 3 Nama Calon Kuat untuk Pilpres 2029
Aksi Humanis Kapolres Klaten Selamatkan Bayi Terlantar Tuai Apresiasi
Prof Dr Sutan Nasomal Klaem Miris !!! Rakyat Disuruh Bayar Hutang Negara Lewat Pajak Ini Bukan Solusi, Ini Perampokan Yang Dilegalkan
Prof Dr Sutan Nasomal : Rakyat Harapkan Presiden RI Prabowo Intruksikan Menteri Agar Pejabat Bermasalah Diproses Hukum Tabu Dilantik Jadi Pejabat Di Negara Demokrasi!!!
Polda Riau Raih IKPA Terbaik Nasional Kategori Pagu Sedang Di Rakernis Polri 2026
Ratusan Anak Antusias Ikuti Khitan Massal Gratis oleh PDBN, PGSI dan RSINU Kerjasama Bank BTN
Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:39 WIB

Pengadaan Tanah Jalan Jantho–Keumala Diduga Belum Tuntas, Konsultasi Publik Masih Digelar Hingga 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 13:53 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:49 WIB

Bahagia, Ketua IWOI Aceh Ciptakan Suasana Kebersamaan dan Kekeluargaan

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:21 WIB

Syahbudin Padang Kecam Keras Israel, Penangkapan Jurnalis Indonesia Dinilai Langgar HAM

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:14 WIB

Syahbudin Padang Angkat Bicara Soal Pernyataan Kadis Pendidikan Aceh Terkait UKW

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:57 WIB

Suryadi Djamil Apresiasi Pencabutan Pergub JKA, Desak Evaluasi Pejabat Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:45 WIB

Preman Beraksi di Dalam Polda Metro Jaya, Ketua DPW Fanst Respon Aceh: Ini Tamparan Keras untuk Polri!

Senin, 9 Maret 2026 - 21:46 WIB

Ketua Penasehat Ikatan Wartawan Online Indonesia Provinsi Aceh Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Rektor USK

Berita Terbaru