Persatuan Pemuda Pengawal Demokrasi Minta Klarifikasi Kejaksaan Agung atas Surat JAM Pidsus soal Pengembalian dan Pembukaan Blokir Aset Jiwasraya

JAKARTA NOW

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:10 WIB

5092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta 19 Desember 2025 – Persatuan Pemuda Pengawal Demokrasi menyampaikan keterangan resmi kepada publik terkait tuntutan klarifikasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas penerbitan Surat Instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang berkaitan dengan pengembalian dan pembukaan blokir aset investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan perkara strategis nasional yang menyangkut keuangan negara dalam jumlah besar dan berdampak langsung terhadap kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menegakkan hukum secara adil, transparan, dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, Samuel Selaku ketua umum PPPDi menegaskan setiap kebijakan dan tindakan hukum dalam penanganan perkara ini harus dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Berdasarkan informasi dan dokumen yang kami cermati, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menerbitkan Surat Instruksi Nomor R-796/F.2/Fd.2/05/2020 yang pada pokoknya memuat pengembalian administrasi Sub Rekening Efek saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR), pengembalian sejumlah rekening investasi Fund Under Administration (IFUA), serta pembukaan blokir terhadap rekening investasi tertentu milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Tindakan pengembalian dan pembukaan blokir aset tersebut dilakukan pada Mei hingga Juni 2020, pada saat perkara Jiwasraya belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkembangan selanjutnya, melalui putusan pengadilan yang telah inkracht pada tahun 2021, saham BJBR sebanyak 472.186.000 lembar secara tegas diputuskan dirampas untuk negara sebagai bagian dari aset hasil tindak pidana korupsi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum dan pengamanan aset negara, mengingat pengembalian dan pembukaan blokir aset sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta menghambat pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi yang disampaikan secara terbuka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya melalui Pusat Penerangan Hukum, mengenai keabsahan, dasar hukum, kewenangan, serta implikasi yuridis dari Surat Instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut.

Kondisi ini berpotensi bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Persatuan Pemuda Pengawal Demokrasi menuntut Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk:

1. Meminta Klarifikasi Keabsahan dan kebenaran Surat Instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor R-796/F.2/Fd.2/05/2020;
2. Meminta Dasar hukum, kewenangan, dan pertimbangan yuridis penerbitan surat tersebut;
3. Meminta Status hukum aset investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang dikembalikan dan dibuka blokirnya sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan
4. Meminta Langkah-langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menjamin prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penanganan aset hasil tindak pidana korupsi.

Persatuan Pemuda Pengawal Demokrasi menegaskan bahwa tuntutan klarifikasi ini merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam mengawal penegakan hukum dan pengelolaan aset negara agar berjalan sesuai dengan prinsip negara hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian keterangan konferensi pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian publik

Berita Terkait

Ratusan Anak Antusias Ikuti Khitan Massal Gratis oleh PDBN, PGSI dan RSINU Kerjasama Bank BTN
Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan
BPN Kepri, Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Optimalisasi Sertipikasi 4.800 Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Apresiasi Kakorlantas Polri, Arus Mudik Lebaran 2026 Berjalan Aman dan Lancar
Dugaan Gangguan Proses Konfrontasi di Polda Metro Jaya, Transparansi Penanganan Diharapkan
Situs LIN4D Diduga Kuat Penipu, Mabes Polri dan Kominfo Diminta Bertindak Tegas
Presiden Prabowo Subianto Anugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, DPP LPPI Beri Apresiasi
1000 persen dukung pernyataan kapolri,Organisasi Kepemudaan apresiasi Ketegasan Kapolri

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:20 WIB

Tertimpa Roll Kertas, Karyawan PT.Indah Kiat Pulp & Paper Perawang Meninggal Dunia

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:32 WIB

Polda Riau Apresiasi Masyarakat, Pengamanan Mudik Lebaran Berjalan Lancar

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:46 WIB

BK DPRD Ogan Ilir Segera Periksa Anggota Dewan Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:50 WIB

Semangat Niat Baznas Dihargai, Polda Riau Apresiasi Tegaskan Pembangunan Jembatan Presisi Didukung Skema Kolaboratif

Minggu, 15 Maret 2026 - 02:47 WIB

Aktivis Dipukul Kepsek, 50 LSM Mengecam Keras & Siap Aksi ke Polda Sumsel

Rabu, 11 Maret 2026 - 01:42 WIB

Pemberitaan Tanpa Verifikasi Dinilai Tidak Beretika, Publik Pertanyakan Mengapa Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Narkoba Oknum Lain Tak Disentuh

Senin, 9 Maret 2026 - 22:07 WIB

Miris! Diduga Dibekingi TNI-Polri, PTPN 1 Regional 7 Hancurkan Puluhan Rumah Warga

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:45 WIB

Polda Riau dan Pemkot Pekanbaru Kolaborasi Hadirkan WTE Atasi Sampah

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:53 WIB