Rumah Rakyat Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Andri Yunus, Serukan Aksi “Indonesia Mencekam” di Depan Gedung Merdeka Kota Bandung

JAKARTA NOW

- Redaksi

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:24 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung – Kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Rumah Rakyat mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis Andri Yunus yang terjadi pada 12 Maret 2026.

Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk teror terhadap kebebasan sipil dan ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia.

Sebagai bentuk respon, Rumah Rakyat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merdeka, Kota Bandung, dengan mengusung tagline “Indonesia Mencekam”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Founder Rumah Rakyat, Alwin Rohandi, menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap kekerasan yang menyasar aktivis.

Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap hak asasi manusia.

“Ini bukan sekadar kejahatan biasa. Ini adalah bentuk teror terhadap aktivisme dan kebebasan sipil. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kekerasan yang ingin membungkam suara kritis,” kata Alwin dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).

Ia menambahkan, sebagai negara hukum, Indonesia memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara, khususnya aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik.
Namun, Alwin menilai kekerasan yang terus berulang terhadap aktivis menunjukkan adanya kemunduran demokrasi.

Ia juga menyoroti potensi munculnya efek ketakutan (chilling effect) di tengah masyarakat sipil.”Jika ini dibiarkan, akan muncul ketakutan kolektif di masyarakat.

Orang-orang akan mulai ragu untuk bersuara, dan pada akhirnya demokrasi kita akan kehilangan partisipasi publik,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Rumah Rakyat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pertama, mereka mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas, transparan, dan tanpa pandang bulu, termasuk mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk berani membuka semuanya secara terang benderang. Tidak boleh ada impunitas, siapa pun yang terlibat harus diadili,” tegas Alwin.

Kedua, Rumah Rakyat meminta pemerintah segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang independen dan kredibel dengan melibatkan unsur negara dan masyarakat sipil.

“Negara harus menunjukkan keseriusan dengan membentuk tim independen. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” lanjutnya.

Ketiga, mereka menuntut peningkatan perlindungan terhadap aktivis dan masyarakat sipil agar dapat menjalankan hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Selain itu, Rumah Rakyat juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi dan mahasiswa, untuk bersatu dalam mengawal demokrasi dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap kebebasan berpendapat.

Alwin menegaskan bahwa kasus yang menimpa Andri Yunus merupakan peringatan serius bagi kondisi demokrasi Indonesia saat ini.

“Peristiwa ini adalah alarm keras. Indonesia hari ini dalam kondisi mencekam. Jika tidak ada keadilan dan kepastian hukum, maka demokrasi kita berada di ambang kematian. Hari ini Andri Yunus menjadi korban, besok bisa jadi siapa saja,” pungkasnya.

(Redaksi)

Berita Terkait

RS Santosa Dituding Tolak Pasien karena BPJS Mati, Pihak Rumah Sakit Bela Diri
Dedi Mulyadi Wajibkan Instansi Pemerintah di Jawa Barat Buka Data Kinerja ke Publik
Aliansi Mahasiswa SUCI Bergerak Gelar Refleksi Peringatan Hari HAM Sedunia
BEM REMA UPI Refleksi Peringatan Hari HAM Sedunia
Menjaga Hal Ekologis Masyarakat Jawa Barat Di Tengah Alih Fungsi Lahan Dan Krisis Iklim
Provinsi Jawa Barat Kembali Menjadi Sorotan Nasional Sebagai Provinsi Dengan Tingkat Intoleransi Tertinggi
Kajian BEM FH UNISBA“Membaca Ulang Pasal-Pasal KUHAP Yang Simpang Siur
Prabu Foundation Gelar Diskusi Penguatan Toleransi dan Pengawasan Medsos di Kalangan Anak

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 02:10 WIB

Bayaran Rp3 Juta untuk Publikasi Isu Aset Desa? PJ Pengulu Kute Buluh Minta Fakta Dibuka Terang-Benderang

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:29 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:01 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:58 WIB

Perang Melawan Narkoba di Aceh Tenggara: Sinergi Aparat dan Masyarakat Menekan Peredaran Gelap

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:40 WIB

Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kute Bakhti

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:21 WIB

Qurban Presisi Polres Aceh Tenggara, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha 1447H

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:43 WIB

Ayah Tiri Diduga Mau Gayang Anak Dibawah Umur 14 Tahun di Kutacane

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:07 WIB

Digerebek Saat Simpan Sabu, Pria Berinisial R Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

Berita Terbaru

GAYO LUES

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Jumat, 5 Jun 2026 - 00:57 WIB