Basyuni Thahir Bakal dilaporkan ke Kementerian Kehutatan, Buntut Pernyataan PT Karya Wijaya Miliki Izin PPKH

JAKARTA NOW

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 12:57 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, meminta Ir. Basyuni Thahir diberhentikan dari jabatanya sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, atas pernyataan soal PT Karya Wijaya tidak ilegal dan mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Kehutanan.

Padahal PT. Karya Wijaya, yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, merupakan salah satu dari empat perusahan turut didenda Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana telah diberitakan oleh media online. Posko Malut misalnya, memberitakannya pada Sabtu, 31/01/2026.

Sementara menurut pemberitaan porostimur.com, pada 31/01/2026, PT Karya Wijaya beroprasi tanpa sejumlah kelengkapan izin, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tanpa dana jaminan reklamasi pascatambang, dan tanpa izin pembanguan jetty.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, Yohanes Masudede, S.H., M.H, menilai, perusahaan tambang yang didenda Satgas PKH yakni PT. Karya Wijaya, lantaran ketahuan tidak memiliki PPKH tersebut, telah mengonfirmasi bahwa pernyataan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Ir. Basyuni Thahir melakukan pembohongan publik.

Sebab, menurut Yohanes, sebelumnya Kadishut Malut, Basyuni Thahir menyatakan dengan tegas bahwa PT Karya Wijaya tidak ilegal dan mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Kehutanan. “PT Karya Wijaya memiliki PPKH sesuai Keputusan Menteri LHK Nomor 1348 Tahun 2024,” katanya beberapa waktu lalu.

Selain disebut telah mengantongi PPKH, Kadishut juga menyebutkan perusahaan tersebut juga memperoleh penetapan batas areal kerja seluas 44,64 hektare di Hutan Produksi Terbatas Pulau Gebe melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 11435 Tahun 2025.

Penetapan batas tersebut memberi kepastian lokasi dan luasan wilayah tambang. Ia mengakui, seluruh aktivitas tambang PT Karya Wijaya tetap berlangsung di dalam kawasan hutan. “Statusnya tidak berubah, tetap kawasan hutan,” kata Kadishut Malut.

Bahkan lebih jauh, ia menegaskan izin PPKH otomatis melekat sebagai Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) sesuai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021. Sehingga perusahaan berhak menebang kayu dan wajib membayar PNBP, berupa Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi.

Pernyataan Kadishut menurut Yohanes, bertentangan dengan fakta yang diungkap (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Satgas PKH kata Yohanes menemukan PT Karya Wijaya tidak memiliki PPKH, hingga akhirnya disanksi membayar denda administatif. Bahkan PT Karya Wiajaya, dibebankan membayar denda senilai Rp 500.05.069.893,16 (51,33).

Yohanes, menjelaskan bahwa pernyatakan dan sikap Basyuni Thahir tersebut, terkesan mengabaikan sikap dan komitmen Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal di tanah air. Presiden kata Yohanes, menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, siapapun pihak yang terlibat kegiatan terlarang tersebut.

Oleh karena itu, Yohanes menegasakan bahwa akan melaporkan Kadishut Malut, Basyuni Thahir di Kementerian Kehutanan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan akan melakukan demonstrasi dalam waktu dekat di Kementerian Kehutanan serta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi terhadap Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, atas pengangkatan Ir. Basyuni Thahir sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.

Berita Terkait

Harapan Baru Politik Nasional, Samsuri, S.Pd.I, M.A Muncul sebagai Calon Presiden RI 2029 dari PCN
DPP LIPPI Bongkar Framing Medsos Yang Di Arahkan Kepada Zulkifli Hasan, Rakyat Sudah Pintar Itu Adalah Hoaks dan Tidak Kredibel
Pejabat Arogan: Kadisdukcapil Pekanbaru Dituduh Menganggap Masyarakat Sebagai Calo
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Sepakat Usulan Kepala BNN: Vape Harus Dilarang dalam RUU Narkotika
Keras! DPP LIPPI Sebut Pernyataan Saiful Mujani Berpotensi Makar, Dorong Aparat Tangkap
Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap framing Ke Panglima TNI Lewat Kasus Aktivis KontraS
ALL ASTAR: Jaga Kamtibmas yang Aman, Kondusif dan Damai
Partai Cinta Negeri Resmi Mengusung Samsuri, S.Pd.I, M.A dalam Pilpres 2029

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 20:30 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Jumat, 3 April 2026 - 02:20 WIB

Keluarga Korban yang Dijadikan Tersangka: Kami Diminta Redam Berita, Tapi Tak Ada Kepastian

Jumat, 3 April 2026 - 00:39 WIB

PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Terancam Sanksi Hukum, Nasabah Bongkar Modus Penipuan dan Penggelapan

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:50 WIB

Polsek Pancur Batu Yang Suruh Korban Tangkap Maling !

Minggu, 15 Maret 2026 - 00:30 WIB

Putra Sembiring Wartawan Korban Pencurian Yang Dijadikan Tersangka Bantah Melakukan Pengeroyokan dan Penyetruman Saat Menangkap Maling Atas Perintah Penyidik Polsek Pancur Batu

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:27 WIB

Polsek Pancur Batu Diduga Takut Memeriksa Mamak Maling Yang Fitnah Korban Memeras 250 juta

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:23 WIB

Polrestabes Medan Diminta Segera Periksa Terlapor Kasus Fitnah Sadis Pemerasan 250 Juta

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:13 WIB

Polrestabes Medan Diminta Segera Periksa dan Tetapkan Tersangka Komplotan Pelaku Penipuan

Berita Terbaru