Warga Miskin Tanjung Raja Ditolak Baznas Kabupaten & Provinsi: Syarat Bedah Rumah Dinilai Makin Aneh, Makin Kejam, Makin Tak Masuk Akal!

JAKARTA NOW

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 19:56 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir, — Ada ironi pahit yang terus berulang di negeri ini: rakyat miskin berjuang mati-matian sekadar untuk hidup, sementara lembaga yang seharusnya menolong mereka malah memasang syarat tinggi yang mustahil mereka capai. Kisah ini menimpa Darmawan, warga miskin Kelurahan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, yang rumahnya sudah hampir roboh namun harus menerima kenyataan pahit ditolak dua tingkat Baznas sekaligus.

Tahap Pertama: Ditolak Baznas Kabupaten Ogan Ilir. Pengajuan awal ditolak mentah-mentah. Alasannya: belum ada syarat wajib dari Bupati. Bayangkan, untuk minta bantuan bedah rumah, rakyat miskin harus dapat dokumen dari Bupati. Pertanyaan yang muncul: Rakyat miskin ini mau dibantu atau mau dilombakan administrasi?

PPWI Ogan Ilir Turun Tangan: Melihat situasi itu, Ketua PPWI Ogan Ilir, Fidiel Castro, tidak tinggal diam. Ia mengambil berkas Darmawan dan mengantarnya langsung ke Baznas Provinsi Sumatera Selatan. Dengan harapan, mungkin di tingkat provinsi ada hati dan nurani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tapi harapan itu justru dipatahkan dengan cara yang lebih menyakitkan. Tahap Kedua: Ditolak Baznas Provinsi, Wajib Sertifikat Rumah Resmi!

Baznas Provinsi meminta lima berkas tambahan. Dan yang paling mencengangkan:
3. Wajib Fotokopi Sertifikat Rumah Resmi dari Negara.

Ya, sertifikat rumah. Bukan SKT. Bukan surat tanah dari lurah/kades. Bukan surat keterangan kepemilikan dari camat. Harus sertifikat rumah resmi!

Pertanyaannya: Bagaimana mungkin rakyat miskin yang bahkan untuk makan saja susah, diwajibkan punya sertifikat rumah resmi yang biayanya jutaan rupiah?

Ketua PPWI pun mengirim foto SKT pemohon, sambil menegaskan bahwa membuat sertifikat rumah jauh di luar kemampuan ekonomi Darmawan. Namun jawaban Baznas Provinsi lebih mengejutkan lagi.

Jawaban Baznas Provinsi: “Yang kami butuhkan sertifikat rumah, bukan SKT.
Ini aturan mustahik meskipun menurut Bapak tidak masuk akal.”

Tidak masuk akal pun, tetap wajib. Sebuah jawaban yang tanpa sadar menggambarkan betapa kaku dan jauhnya prosedur dana umat dari realitas umat.

Suara Tersedih dari Keluarga Pemohon. Ketika syarat sertifikat disampaikan kepada keluarga, saudaranya, M. Ali, dengan suara patah berkata: “Pak… jangkan nak muat sertipikat rumah…
sedar nak mkan bae pun lagi sareh dulur tibo tu…”

(Pak… jangankan mau buat sertifikat rumah…
untuk makan saja saudara saya itu sudah susah.) Ini bukan kalimat, ini jeritan hidup.
Ini bukan aduan, ini suara rakyat yang ditinggalkan oleh sistem.

Dana Umat, Tapi Syaratnya Menekan Umat. Zakat diperuntukkan fakir miskin.
Tetapi di lapangan, justru fakir miskin yang paling sulit mendapatkannya. Rakyat miskin diwajibkan melampirkan dokumen yang: tidak mampu mereka bayar, tidak mampu mereka urus, dan bahkan sering lebih mahal dari nilai rumah reyot mereka sendiri.

Jika mustahik harus punya sertifikat rumah dulu baru bisa dibantu, maka: Siapa sebenarnya yang lebih layak disebut mustahik?
Orang miskin, atau orang yang sudah mampu bayar sertifikat?

Rakyat Kecil Dipagari oleh Syarat yang Tinggi dan Mahal. Syarat dari Baznas Kabupaten: wajib dokumen Bupati. Syarat dari Baznas Provinsi: wajib sertifikat rumah resmi.

Inilah potret pengelolaan dana umat yang semakin menjauh dari ruh zakat: Zakat seharusnya memerdekakan rakyat miskin,
bukan membuat mereka semakin miskin oleh syarat administratif.

Dan yang paling menyakitkan: Walaupun syarat itu dipenuhi oleh pemohon, belum tentu juga dibantu.

Darmawan akhirnya hanya bisa pasrah, bukan karena tidak ingin memperbaiki rumahnya,
tetapi karena sistem yang seharusnya menolongnya justru mempersempit jalan keselamatannya.

PPWI Ogan Ilir Mengutuk Keras Birokrasi yang Membunuh Harapan Rakyat Miskin, PPWI menegaskan bahwa:
1. Syarat Baznas yang membebani rakyat miskin harus ditinjau ulang.
2. Administrasi harus memihak rakyat, bukan mempersulit mereka.
3. Dana umat harus kembali pada fitrahnya: membantu yang paling lemah, bukan yang paling mampu mengurus berkas.
4. Negara dan lembaga zakat harus hadir sebagai penyelamat, bukan penjaga gerbang yang menolak rakyat miskin dari hak-haknya.

Seruan Terakhir: Jangan Sampai Dana Umat Menjadi Dosa Kolektif. Ketika rakyat miskin ditolak bukan karena tidak layak, tetapi karena tidak mampu bayar sertifikat, ketika rumah hampir roboh tidak tersentuh oleh dana umat, ketika jeritan “untuk makan saja susah” tidak menggerakkan nurani lembaga, maka kita semua patut bertanya: Untuk siapa sebenarnya dana umat itu dikelola?, Untuk umat, atau untuk sistem?. PPWI-OI

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Pangan, Polisi Amati Kondisi Daun dan Lahan Jagung masyarakat
Wakapolda Riau: Zero Tolerance Narkoba, 27 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan di Meranti
Ketum DPH LAMR Meranti Hadir Dikonfres Polres. Sebut Polisi Tunjukkan Integrasi Luar Biasa
Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, FPR Desak KPK Tetapkan Aktor Intelektual sebagai Tersangka
Hak Jawab Manajemen D’Point: Bantah Disebut “Sarang Narkoba”, Tegaskan Mantan Manager Ditangkap setelah Resign dari Kerjaannya.
Semangat Kolaborasi: Polda Riau dan Pemprov Gelar Apel Satgas Anti Narkoba, IBU-IBU Panipahan Diangkat Jadi Duta
Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda
Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:06 WIB

Menjahit Senyum, Menumbuhkan Harapan: Bakti Kesehatan Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit Gratis Warnai HUT Aceh Tenggara ke-52 dan Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Digerebek Satresnarkoba, Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:26 WIB

Menjaga Bumi Sepakat Segenep dari Ancaman Narkoba, Satresnarkoba Polres Agara Gagalkan Peredaran Sabu

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:47 WIB

Menembus Malam, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:22 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:39 WIB

Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 02:10 WIB

Bayaran Rp3 Juta untuk Publikasi Isu Aset Desa? PJ Pengulu Kute Buluh Minta Fakta Dibuka Terang-Benderang

Berita Terbaru