Transparansi Zakat ASN Ogan Ilir Disoal: Potensi Rp8 Miliar per Bulan, Pelayanan Baznas Dinilai Berbelit dan Tak Berpihak pada Rakyat Miskin

JAKARTA NOW

- Redaksi

Kamis, 20 November 2025 - 03:11 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir, Sumatera Selatan – Polemik pengelolaan dana zakat yang dipungut dari gaji sekitar 6.559 ASN/PNS di Kabupaten Ogan Ilir kembali mencuat ke permukaan. Dengan potensi pemasukan mencapai Rp4 hingga Rp8 miliar per bulan, publik mempertanyakan akuntabilitas serta arah aliran dana zakat yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ogan Ilir.

Sejumlah pemerhati publik dan warga menilai, hingga kini tidak ada laporan rinci yang dapat diakses masyarakat terkait pendistribusian dana zakat tersebut. Minimnya transparansi ini menimbulkan keraguan atas efektivitas dan integritas lembaga yang seharusnya menjadi jembatan kebaikan antara para muzakki dan mustahik.

Seorang pewarta warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa ketertutupan data publik Baznas telah berlangsung cukup lama. “Dana zakat ASN itu bukan kecil, bisa miliaran setiap bulan. Tapi masyarakat tidak tahu ke mana dana itu disalurkan. Tidak ada laporan terbuka, tidak ada rincian penerima, tidak ada data yang bisa diverifikasi,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kondisi di lapangan juga tidak mencerminkan besarnya potensi dana tersebut. Bantuan sosial yang seharusnya menjadi prioritas justru dinilai tidak merata dan tidak mudah diakses oleh masyarakat miskin.

“Sesekali ada bedah rumah, tapi penerimanya sering orang-orang yang punya koneksi. Rakyat kecil yang paling membutuhkan justru sering tak tersentuh,” tegasnya.

Warga Miskin Dipingpong: Proposal Bedah Rumah Diminta Cari Tanda Tangan Bupati:

Kritik terhadap pelayanan Baznas Ogan Ilir semakin menguat setelah muncul keluhan seorang warga miskin yang permohonan bantuan bedah rumahnya ditolak dengan alasan yang dianggap tidak masuk akal. Ia diminta untuk mengurus sendiri tanda tangan Bupati Ogan Ilir sebagai syarat sebelum proposal diproses.

“Saya datang membawa harapan. Rumah kami sudah tidak layak huni. Tapi saya malah diminta cari tanda tangan Bupati. Bagaimana mungkin rakyat kecil seperti kami bisa bolak-balik mencari pejabat?” keluh warga tersebut dengan nada kecewa.

Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar penyaluran zakat yang semestinya sederhana, cepat, dan berpihak kepada mustahik. Alih-alih memudahkan, pelayanan Baznas justru dinilai menambah lapisan birokrasi yang membebani masyarakat miskin.

“Kalau rakyat harus naik-turun kantor, sementara pengurus Baznas duduk nyaman di ruangan ber-AC, lalu sebenarnya siapa yang melayani siapa?” ucapnya pedas.

Esensi Zakat Dinilai Terkikis oleh Birokrasi yang Tak Perlu:

Pengamat publik menilai, kebijakan berbelit serta ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana zakat berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat. Zakat adalah amanah umat yang harus digunakan untuk membantu mereka yang paling membutuhkan, bukan justru menciptakan hambatan yang tidak relevan.

Minimnya akses masyarakat terhadap laporan resmi membuat pengawasan publik nyaris mustahil dilakukan. Padahal, dana zakat ASN seharusnya menjadi instrumen besar untuk mengurangi kesenjangan sosial di daerah tersebut.

“Ketika jutaan rupiah setiap harinya masuk ke kas lembaga zakat, tapi rakyat miskin masih harus mengetuk banyak pintu untuk sekadar mendapatkan bantuan, itu menunjukkan ada masalah serius dalam tata kelola,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Ogan Ilir.

Tuntutan Publik: Audit, Transparansi, dan Reformasi Pelayanan:

Situasi ini memicu desakan luas dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, aktivis, hingga jurnalis warga. Mereka meminta:

Audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana zakat ASN Ogan Ilir. Publikasi laporan keuangan dan distribusi mustahik secara terbuka dan berkala.

Evaluasi terhadap kebijakan pelayanan yang dinilai tidak ramah terhadap rakyat miskin.

Pengawasan ketat pemerintah daerah agar prinsip amanah, transparan, dan keadilan tetap terjaga.

Zakat adalah hak bagi para mustahik, bukan belas kasihan lembaga. Ketika birokrasi menjadi penghalang dan data tidak dibuka kepada publik, maka wajar jika kepercayaan masyarakat semakin terkikis.

Harapan Publik dan Langkah Selanjutnya:

Baznas Kabupaten Ogan Ilir diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi atas berbagai keluhan tersebut, sekaligus melakukan perbaikan signifikan dalam sistem tata kelola dan pelayanan.

Di tengah potensi dana zakat yang besar, masyarakat berharap lembaga zakat dapat kembali pada ruhnya: menjadi bagian dari solusi, bukan sumber masalah; mempermudah, bukan mempersulit; menguatkan rakyat kecil, bukan membiarkan mereka berjalan sendirian.

Terkait Minimnya Transparansi Dana Zakat ASN dan Polemik Pelayanan Baznas Kabupaten Ogan Ilir

Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Ogan Ilir menyampaikan keprihatinan mendalam atas polemik pengelolaan dana zakat ASN yang mencapai potensi Rp4–8 miliar per bulan, namun belum diikuti dengan transparansi dan akuntabilitas yang memadai.

PPWI menerima laporan masyarakat serta menjadi korban langsung terkait lemahnya keterbukaan informasi, serta adanya keluhan seorang warga miskin yang pengajuan bantuan bedah rumahnya ditolak dengan alasan harus terlebih dahulu mendapatkan tanda tangan Bupati Ogan Ilir.

PPWI menilai prosedur tersebut tidak relevan dengan prinsip pelayanan zakat. Dana ZIS adalah amanah umat yang harus dikelola secara profesional, tepat sasaran, dan tidak menambah beban birokrasi bagi para mustahik.

Sehubungan dengan itu, PPWI Ogan Ilir menyatakan:

  1. Mendesak Baznas Kabupaten Ogan Ilir membuka laporan pengelolaan dana zakat secara berkala kepada publik.

  2. Meminta Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir meningkatkan pengawasan terhadap kinerja dan tata kelola Baznas.

  3. Mendorong adanya evaluasi terhadap prosedur pelayanan yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat miskin.

  4. Mengingatkan bahwa zakat merupakan hak para mustahik dan wajib disalurkan sesuai prinsip keadilan, amanah, dan transparansi.

PPWI akan terus mengawal isu ini demi terciptanya tata kelola lembaga zakat yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Tim PPWI

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Pangan, Polisi Amati Kondisi Daun dan Lahan Jagung masyarakat
Wakapolda Riau: Zero Tolerance Narkoba, 27 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan di Meranti
Ketum DPH LAMR Meranti Hadir Dikonfres Polres. Sebut Polisi Tunjukkan Integrasi Luar Biasa
Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, FPR Desak KPK Tetapkan Aktor Intelektual sebagai Tersangka
Hak Jawab Manajemen D’Point: Bantah Disebut “Sarang Narkoba”, Tegaskan Mantan Manager Ditangkap setelah Resign dari Kerjaannya.
Semangat Kolaborasi: Polda Riau dan Pemprov Gelar Apel Satgas Anti Narkoba, IBU-IBU Panipahan Diangkat Jadi Duta
Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda
Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:06 WIB

Menjahit Senyum, Menumbuhkan Harapan: Bakti Kesehatan Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit Gratis Warnai HUT Aceh Tenggara ke-52 dan Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Digerebek Satresnarkoba, Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:26 WIB

Menjaga Bumi Sepakat Segenep dari Ancaman Narkoba, Satresnarkoba Polres Agara Gagalkan Peredaran Sabu

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:47 WIB

Menembus Malam, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:22 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:39 WIB

Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 02:10 WIB

Bayaran Rp3 Juta untuk Publikasi Isu Aset Desa? PJ Pengulu Kute Buluh Minta Fakta Dibuka Terang-Benderang

Berita Terbaru