KPK Beberkan Dugaan Suap Jabatan dan Proyek RSUD yang Jerat Bupati Ponorogo

JAKARTA NOW

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 02:57 WIB

50233 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan secara rinci dugaan suap yang melibatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam perkara pengurusan jabatan, gratifikasi, dan proyek pengadaan di RSUD dr. Harjono. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, Agus Pramono sebagai Sekda Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD, dan Sucipto sebagai rekanan RSUD. Keempat tersangka diamankan lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2025, di Ponorogo.

KPK menyatakan perkara ini bermula pada awal 2025 ketika Yunus Mahatma mendapat informasi bahwa dirinya akan diganti dari jabatannya sebagai Direktur RSUD. Menanggapi informasi itu, Yunus menemui Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang guna diberikan kepada Sugiri agar dirinya tetap menjabat. Penyerahan uang pertama terjadi pada Februari 2025, sejumlah Rp 400 juta, yang diserahkan kepada Sugiri melalui ajudannya. Selanjutnya, dalam periode April hingga Agustus 2025, Yunus menyerahkan lagi Rp 325 juta kepada Agus. Di bulan November 2025, Yunus kembali menyerahkan Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri. Jika dijumlahkan, total uang yang diberikan mencapai Rp 1,25 miliar, terdiri dari Rp 900 juta untuk Sugiri dan Rp 325 juta untuk Agus.

Dalam operasi tangkap tangan 7 November itu, KPK mengamankan 13 orang. Sebelumnya, pada 3 November 2025, Sugiri disebut-sebut meminta uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Yunus, dan kembali melakukan penagihan pada 6 November. Pada 7 November, seorang teman Yunus mencairkan uang Rp 500 juta dari Bank Jatim untuk diserahkan kepada kerabat Sugiri. Uang ini akhirnya disita sebagai barang bukti saat OTT dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain suap pengurusan jabatan, KPK juga menyebut adanya dugaan suap terkait proyek pengadaan di RSUD dr. Harjono. Pada 2024, RSUD mendapat proyek senilai Rp 14 miliar. Sucipto, selaku rekanan proyek tersebut, memberikan fee sebesar 10 persen senilai Rp 1,4 miliar kepada Yunus. Uang itu kemudian diberikan kepada Sugiri melalui ajudan dan adiknya, ELW.

Tak hanya itu, KPK juga mengungkap dugaan gratifikasi lainnya dari Yunus dan pihak swasta yang diterima Sugiri. Sepanjang 2023 hingga 2025, Sugiri diduga menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus. Pada Oktober 2025, dia juga menerima Rp 75 juta dari seseorang berinisial EK yang berasal dari sektor swasta.

Seluruh tersangka saat ini ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 8 November hingga 27 November 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. KPK menyampaikan bahwa Sugiri dan Yunus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Yunus juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU TPK. Terkait pengadaan proyek, Sugiri dan Agus disangka bersama-sama menerima suap, sementara Sucipto diduga memberi suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU TPK. (*)

Berita Terkait

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Sikapi Dugaan Korupsi Proyek BP2TD Mempawah Jadi Sorotan, Warga Desak Penanganan Transparan dan Tuntas
Bursa Capres 2029 : Prabowo, Samsuri, S.Pd.I, M.A dan Anies, 3 Nama Calon Kuat untuk Pilpres 2029
Aksi Humanis Kapolres Klaten Selamatkan Bayi Terlantar Tuai Apresiasi
Prof Dr Sutan Nasomal Klaem Miris !!! Rakyat Disuruh Bayar Hutang Negara Lewat Pajak Ini Bukan Solusi, Ini Perampokan Yang Dilegalkan
Prof Dr Sutan Nasomal : Rakyat Harapkan Presiden RI Prabowo Intruksikan Menteri Agar Pejabat Bermasalah Diproses Hukum Tabu Dilantik Jadi Pejabat Di Negara Demokrasi!!!
Polda Riau Raih IKPA Terbaik Nasional Kategori Pagu Sedang Di Rakernis Polri 2026
Ratusan Anak Antusias Ikuti Khitan Massal Gratis oleh PDBN, PGSI dan RSINU Kerjasama Bank BTN
Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:59 WIB

Semarak Kontes Durian Lokal Aceh Tenggara, Kapolres Bersama Forkopimda Dukung Potensi Durian Unggulan Daerah

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:33 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Perayaan Dies Natalis ke-2 GAMKI, Perkuat Sinergi Lintas Agama dan Pemuda

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:26 WIB

Polres Aceh Tenggara Tingkatkan Pengamanan dan Patroli di SPBU, Jaga Ketertiban di Tengah Kelangkaan BBM

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:15 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Gelar Temu Ramah dan Anev Bersama Bhabinkamtibmas Jajaran, Perkuat Peran Sebagai Garda Terdepan Polri

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:28 WIB

Dari Dua Pelaku ke Pemasok Utama, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Sabu Medan–Kutacane

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:43 WIB

Polres Aceh Tenggara Kawal Penertiban Pengisian BBM Bersubsidi, Pastikan Tepat Sasaran dan Tertib

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:42 WIB

Pengungkapan Kilat 105 Gram Sabu di Aceh Tenggara, Yahdi Hasan Beri Jempol untuk Kapolres Baru

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:46 WIB

Awal Kepemimpinan yang Tegas, Polres Aceh Tenggara Berhasil Sita Lebih dari 100 Gram Sabu

Berita Terbaru