Tanggapi Pernyataan Obon Tabroni, Ketua Umum FORTAL Nusantara Minta Langkah Nyata DPR RI Perangi Obat Keras Terlarang Tipe G di Bekasi

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:35 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI,nusaupdate.net

Pernyataan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Obon Tabroni, terkait bahaya peredaran obat keras terlarang tipe G di wilayah Bekasi mendapat tanggapan serius dari Kang Edo, Ketua Umum FORTAL (Forum Masyarakat Anti Obat Terlarang) Nusantara.

Menurut Kang Edo, apa yang disampaikan Obon Tabroni di hadapan masyarakat merupakan hal yang positif, namun tidak cukup jika hanya berhenti pada tataran seremonial. Ia menegaskan, persoalan peredaran obat keras terlarang tipe G sudah berada pada tahap darurat dan membutuhkan langkah konkret sesuai tugas pokok dan fungsi Komisi IX DPR RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Intinya saya meminta keseriusan. Bukan sekadar pernyataan normatif di depan publik. Kami minta langsung kepada Dewan Obon Tabroni, sesuai dengan tupoksi Komisi IX DPR RI, untuk membuka ruang diskusi serius dan menyeluruh dalam menyikapi maraknya peredaran obat keras terlarang tipe G di Bekasi,” tegas Kang Edo.

Kang Edo menilai, kunjungan kerja yang dilakukan di wilayah Kecamatan Cikarang Barat dan Cikarang Timur semestinya tidak hanya dimaknai sebagai agenda formal, melainkan menjadi momentum untuk merumuskan langkah strategis yang melibatkan unsur legislatif, aparat penegak hukum, instansi kesehatan, serta elemen masyarakat sipil.

“Masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan imbauan. Harus ada penguatan pengawasan distribusi obat, evaluasi regulasi, serta dorongan politik yang nyata dari DPR RI agar penindakan di lapangan berjalan maksimal,” ujarnya.

Sebagai organisasi yang selama ini konsisten melakukan advokasi dan pendampingan masyarakat terkait bahaya obat terlarang, FORTAL Nusantara menyatakan siap berdiskusi dan bersinergi dengan Komisi IX DPR RI untuk menyusun langkah bersama dalam memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal.

Kang Edo berharap, pernyataan Obon Tabroni dapat ditindaklanjuti dengan aksi nyata dan kebijakan konkret, sehingga masyarakat tidak hanya menjadi pendengar janji, tetapi merasakan langsung kehadiran negara dalam melindungi generasi muda dari ancaman obat keras terlarang tipe G.

(**)

Berita Terkait

Perjuangkan Kesejahteraan Lansia Terlantar, Pendamping Sosial Kemensos Ajukan PKH untuk Kakek Mada
Pemkot Bekasi Dukung Peran Alumni BEM Nusantara dalam Pendidikan Demokrasi dan Advokasi Hak Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 02:10 WIB

Bayaran Rp3 Juta untuk Publikasi Isu Aset Desa? PJ Pengulu Kute Buluh Minta Fakta Dibuka Terang-Benderang

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:29 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:01 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:58 WIB

Perang Melawan Narkoba di Aceh Tenggara: Sinergi Aparat dan Masyarakat Menekan Peredaran Gelap

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:40 WIB

Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kute Bakhti

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:21 WIB

Qurban Presisi Polres Aceh Tenggara, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha 1447H

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:43 WIB

Ayah Tiri Diduga Mau Gayang Anak Dibawah Umur 14 Tahun di Kutacane

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:07 WIB

Digerebek Saat Simpan Sabu, Pria Berinisial R Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

Berita Terbaru

GAYO LUES

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Jumat, 5 Jun 2026 - 00:57 WIB