Bea Cukai Aceh Imbau Pembeli Online Pahami Aturan Pajak Barang Impor

JAKARTA NOW

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 16:26 WIB

5093 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (07/11/2025) – Kanwil Bea Cukai Aceh memberikan penjelasan terkait pertanyaan dari pembeli online yang kaget saat dikenakan bea masuk dan pajak impor cukup tinggi ketika membeli barang dari luar negeri berupa Sepatu melalui marketplace.

Baru-baru ini, seseorang menghubungi Muparrih Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh, karena merasa keberatan setelah membeli sepatu dari marketplace luar negeri. Pembeli tersebut tidak menyangka harus membayar bea masuk dan pajak impor yang nilainya hampir setengah dari harga barang yang dibelinya. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa sepatu termasuk kategori barang yang dikenakan tarif khusus.

Perlu diketahui, berdasarkan PMK Nomor 4 Tahun 2025 (Perubahan Kedua PMK Barang Kiriman PMK 96/2023 jo. PMK 111/2023) yang mulai berlaku pada 5 Maret 2025, terdapat aturan khusus bagi barang kiriman dari luar negeri dengan nilai mulai dari USD 3 hingga USD 1.500 untuk komoditas tertentu seperti buku, kosmetik, tas, produk tekstil, alas kaki termasuk sepatu, besi baja, sepeda, dan jam tangan. Barang-barang tersebut dikenakan tarif bea masuk berbeda dengan tarif bea masuk barang kiriman pada umumnya yang dikenakan tarif flat sebesar 7,5 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk tarif bea masuk berupa Buku sebesar 0 persen, Kosmetik, Besi Baja, Jam Tangan dikenakan tarif bea masuk sebesar 15 persen, sedangkan untuk Tas, Produk Tekstil, Alas Kaki, Sepeda dikenakan tarif bea masuk sebesar 25 persen. Kemudian ditambah dengan tarif Pajak Impor berupa PPN sebesar 11 persen dan PPh sebesar 5 persen, kecuali untuk Buku dikecualikan dari pengenaan PPh.

Sebagai contoh, jika seseorang membeli sepatu dari Amerika dengan harga 90 dolar AS, ongkos kirim 9,5 dolar, dan asuransi 0,5 dolar, maka nilai pabeannya menjadi 100 dolar. Dengan asumsi kurs pajak sebesar Rp16.000 per dolar, nilai pabean dalam rupiah menjadi Rp1.600.000. Bea masuk yang dikenakan sebesar 25 persen dari nilai tersebut sehingga menjadi Rp400.000. Nilai tersebut kemudian ditambahkan ke nilai pabean menjadi nilai impor sebesar Rp2.000.000. Dari nilai impor tersebut dihitung PPN sebesar 11 persen atau Rp220.000, dan PPh sebesar 5 persen atau Rp100.000. Total bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar menjadi sekitar Rp720.000.

Muparrih menjelaskan bahwa jika kita membeli sepatu dengan total harga, ongkos kirim dan asuransi sekitar Rp1.600.000 dapat dikenakan bea masuk dan pajak impor sebesar Rp720.000, atau kurang lebih separuh dari harga barangnya.

Pembeli dapat melakukan pengecekan status dan total pungutan barang kiriman dari luar negeri secara mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/barangkiriman. Cukup memasukkan nomor resi yang diberikan oleh penjual atau marketplace untuk mengetahui status dan pungutan barang tersebut.

Kanwil Bea Cukai Aceh mengimbau kepada pembeli barang dari luar negeri untuk lebih memahami ketentuan atas barang kiriman dari luar negeri agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait besarnya bea masuk dan pajak impor yang dikenakan. Untuk informasi lebih lengkap, dapat menghubungi layanan resmi Bea Cukai melalui Contact Center Bravo Bea Cukai1500225 atau media sosial Bea Cukai. (RED)

Berita Terkait

Densus 88 Polri dan Dinas Pendidikan Aceh Perkuat Sinergi Cegah Penyebaran Paham IRET di Lingkungan Sekolah
Pengadaan Tanah Jalan Jantho–Keumala Diduga Belum Tuntas, Konsultasi Publik Masih Digelar Hingga 2026
Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026
Bahagia, Ketua IWOI Aceh Ciptakan Suasana Kebersamaan dan Kekeluargaan
Syahbudin Padang Kecam Keras Israel, Penangkapan Jurnalis Indonesia Dinilai Langgar HAM
Syahbudin Padang Angkat Bicara Soal Pernyataan Kadis Pendidikan Aceh Terkait UKW
Suryadi Djamil Apresiasi Pencabutan Pergub JKA, Desak Evaluasi Pejabat Terkait
Preman Beraksi di Dalam Polda Metro Jaya, Ketua DPW Fanst Respon Aceh: Ini Tamparan Keras untuk Polri!

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:39 WIB

Polres Aceh Tenggara Siaga di Tengah Kelangkaan BBM, Atur Lalu Lintas dan Patroli Demi Kenyamanan Masyarakat

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:16 WIB

Belum Sempat Beredar, Lima Butir Pil Ekstasi Berhasil Diamankan Satresnarkoba, Tiga Pelaku Diamankan

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:54 WIB

Patroli Rutin Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Agara Amankan Dua Tersangka Narkotika

Senin, 13 Juli 2026 - 18:41 WIB

Polres Aceh Tenggara Pastikan Hari Pertama Masuk Sekolah Berjalan Aman dan Lancar

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:04 WIB

Sentuhan Rohani di Balik Jeruji, Kapolres Aceh Tenggara Hadirkan Ustaz untuk Bina Warga Tahanan

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:46 WIB

Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Kinerja, Tekankan Evaluasi dan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:39 WIB

Kritik LSM KOREK Aceh: Revitalisasi SD Pulo Piku Istiqomah Disorot, Dugaan Minim Pengawasan dan Fasilitas WC Tak Berfungsi

Minggu, 5 Juli 2026 - 00:18 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Berita Terbaru

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Konsep Konsep Penting dan Mendasar dalam Penyusunan UULLAJ

Selasa, 21 Jul 2026 - 21:33 WIB