Dua Anggota Polres Pekalongan Terjerat Kasus Penipuan Seleksi Akpol

JAKARTA NOW

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 03:03 WIB

50214 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG — Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok seleksi penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Dari jumlah tersebut, dua orang diketahui merupakan oknum anggota Polres Pekalongan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Dwi Subagio, menyampaikan, dua anggota polisi yang ditetapkan tersangka berinisial F dan AUK. Keduanya diduga terlibat aktif dalam menawarkan jasa kelulusan seleksi dengan imbalan uang kepada korban.

Sementara itu, dua tersangka lain, yakni SAP dan JW, merupakan warga sipil yang diduga menjadi otak dari penipuan tersebut. “Total ada empat tersangka, dua orang di antaranya merupakan oknum anggota Polres Pekalongan,” kata Dwi Subagio di Semarang, Rabu (5/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini mencuat setelah korban bernama Dwi Purwanto, warga Kabupaten Pekalongan, melapor ke pihak berwenang karena merasa menjadi korban penipuan. Korban tergiur janji pelaku yang menyebut bisa memasukkan anaknya ke Akpol Semarang dengan syarat menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah besar. Tawaran tersebut diterima pada periode antara Desember 2024 hingga April 2025.

Para tersangka, terutama dua oknum anggota kepolisian, berperan menyebarkan informasi tentang adanya kuota khusus penerimaan taruna Akpol dan menjanjikan kelulusan dengan cara non-prosedural. Untuk meyakinkan korban, mereka bahkan mengatur pertemuan antara korban dan dua warga sipil yang turut menjadi tersangka, SAP dan JW.

Kepada korban, SAP mengaku sebagai adik Kapolri yang memiliki pengaruh dalam menentukan kuota penerimaan taruna. Sedangkan JW mengaku dekat dengan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Polri. “SAP mengaku sebagai adik Kapolri yang bisa mengupayakan kuota pada seleksi Akpol, sementara JW mengaku mengenal banyak petinggi Polri untuk meyakinkan korban,” ujar Dwi Subagio.

Dari kesepakatan awal, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp 3,5 miliar. Namun hingga proses rekrutmen berlangsung, anak korban dinyatakan tidak lulus dalam tahap awal pemeriksaan kesehatan. Hingga saat itu, korban sudah menyerahkan uang sebesar Rp 2,6 miliar.

Setelah mengetahui anaknya gagal dalam seleksi dan tidak ada kejelasan pengembalian uang, korban akhirnya melapor ke Polda Jawa Tengah. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan mendalam yang kemudian menetapkan keempatnya sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta keterlibatan pihak tambahan dalam jaringan penipuan seleksi calon taruna ini. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada janji kelulusan seleksi institusi kenegaraan, apalagi dengan imbalan uang, karena seluruh proses penerimaan anggota Polri dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis merit. (*)

Berita Terkait

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Sikapi Dugaan Korupsi Proyek BP2TD Mempawah Jadi Sorotan, Warga Desak Penanganan Transparan dan Tuntas
Bursa Capres 2029 : Prabowo, Samsuri, S.Pd.I, M.A dan Anies, 3 Nama Calon Kuat untuk Pilpres 2029
Aksi Humanis Kapolres Klaten Selamatkan Bayi Terlantar Tuai Apresiasi
Kinerja Profesional Polsek Bosar Maligas Bersinar, Unit Reskrim Cepat Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tembaga di KEK Sei Mangkei
Prof Dr Sutan Nasomal Klaem Miris !!! Rakyat Disuruh Bayar Hutang Negara Lewat Pajak Ini Bukan Solusi, Ini Perampokan Yang Dilegalkan
Bak Operasi Senyap, Tim URC Temukan Senapan Tersembunyi di Batang Kayu Lapuk
Ops Antik Toba 2026 Sat Narkoba Polres Simalungun Cetak Rekor Tertinggi: 32 Kasus Dibongkar, 53 Tersangka Diringkus, 535 Gram Sabu hingga Jaringan Aceh-Medan Digulung
Brigjen Hengki Beberkan 1.333 Kasus Curat-Curas-Curanmor: Narkoba Dalang Kejahatan Jalanan

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:59 WIB

Semarak Kontes Durian Lokal Aceh Tenggara, Kapolres Bersama Forkopimda Dukung Potensi Durian Unggulan Daerah

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:33 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Perayaan Dies Natalis ke-2 GAMKI, Perkuat Sinergi Lintas Agama dan Pemuda

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:26 WIB

Polres Aceh Tenggara Tingkatkan Pengamanan dan Patroli di SPBU, Jaga Ketertiban di Tengah Kelangkaan BBM

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:15 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Gelar Temu Ramah dan Anev Bersama Bhabinkamtibmas Jajaran, Perkuat Peran Sebagai Garda Terdepan Polri

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:28 WIB

Dari Dua Pelaku ke Pemasok Utama, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Sabu Medan–Kutacane

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:43 WIB

Polres Aceh Tenggara Kawal Penertiban Pengisian BBM Bersubsidi, Pastikan Tepat Sasaran dan Tertib

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:42 WIB

Pengungkapan Kilat 105 Gram Sabu di Aceh Tenggara, Yahdi Hasan Beri Jempol untuk Kapolres Baru

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:46 WIB

Awal Kepemimpinan yang Tegas, Polres Aceh Tenggara Berhasil Sita Lebih dari 100 Gram Sabu

Berita Terbaru