Rp24,6 Miliar Tak Dibayar, Tata Kelola Keuangan Gayo Lues Dipertanyakan

JAKARTA NOW

- Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:13 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Syahputra Ariga
Analis Kebijakan Publik.

Gayo Lues kembali menjadi sorotan publik. Kali ini bukan semata karena persoalan pembangunan atau bencana alam, melainkan akibat mencuatnya dugaan persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah. Informasi mengenai tidak dibayarkannya Surat Perintah Membayar (SPM) senilai Rp24,6 miliar pada tahun anggaran 2025 telah memicu kegelisahan luas, terutama di kalangan aparatur sipil negara, rekanan, dan masyarakat yang menggantungkan keberlangsungan ekonomi pada belanja pemerintah daerah.

SPM bukan sekadar dokumen administratif. Dalam sistem keuangan negara, SPM adalah instrumen sah yang menegaskan bahwa suatu belanja telah diverifikasi, disetujui, dan wajib dibayarkan pada tahun anggaran berjalan. Ketika SPM diterbitkan namun tidak dibayarkan, maka persoalan yang muncul bukan lagi soal teknis kas semata, melainkan indikasi lemahnya kepatuhan terhadap prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum anggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang beredar, dana Rp24,6 miliar tersebut disebut dialihkan untuk menutup kekurangan pendapatan daerah dan pajak kendaraan, dengan janji pembayaran baru akan dilakukan pada triwulan pertama tahun 2026. Narasi ini justru menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah penutupan defisit dapat dibenarkan dengan menunda kewajiban belanja yang telah memiliki dasar hukum formal?

Jika merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pemerintah daerah diwajibkan melaksanakan belanja sesuai dengan tahun anggaran yang telah ditetapkan. Kewajiban pembayaran atas belanja yang telah diterbitkan SPM tidak dapat digeser ke tahun berikutnya tanpa mekanisme yang sah dan transparan. Penundaan semacam ini berpotensi melanggar asas tertib anggaran, efisiensi, dan kepatuhan hukum.

Situasi ini diperparah oleh absennya penjelasan langsung dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKK) yang disebut sedang menjalani pengobatan di luar daerah. Alasan kesehatan tentu patut dihormati secara manusiawi. Namun, dalam konteks tata kelola pemerintahan, institusi tidak boleh lumpuh hanya karena satu pejabat tidak hadir. Transparansi tetap harus berjalan, baik melalui pejabat pengganti maupun pernyataan resmi lembaga.

Dampak dari persoalan ini tidak bisa dipandang ringan. Di lapangan, terdapat ASN yang belum menerima haknya, rekanan yang menanggung utang operasional, hingga pelaku usaha kecil yang terdampak langsung oleh tertahannya perputaran uang daerah. Dalam konteks daerah seperti Gayo Lues, belanja pemerintah adalah salah satu motor utama ekonomi lokal. Ketika belanja tersendat, maka efek domino terhadap daya beli dan stabilitas sosial menjadi keniscayaan.

Lebih jauh, persoalan ini berpotensi menjadi bom waktu kepercayaan publik. Ketika dokumen resmi negara seperti SPM tidak lagi menjamin kepastian pembayaran, maka kepercayaan terhadap sistem keuangan daerah akan runtuh. Pemerintahan yang sehat tidak hanya diukur dari kepatuhan administratif, tetapi dari keberanian mengakui masalah dan menyelesaikannya secara terbuka.

Oleh karena itu, diperlukan langkah korektif yang tegas dan cepat. Pemerintah Kabupaten Gayo Lues harus segera membuka informasi secara jujur kepada publik: apa akar masalahnya, di mana letak kekeliruannya, dan bagaimana skema penyelesaiannya. Inspektorat daerah, Pemerintah Provinsi Aceh, bahkan aparat pengawasan eksternal perlu memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran hukum anggaran.

Kasus Rp24,6 miliar ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keuangan daerah. Tanpa pembenahan serius, persoalan serupa berpotensi terus berulang. Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya angka dalam laporan keuangan, melainkan integritas pemerintahan dan keadilan bagi masyarakat Gayo Lues.

Berita Terkait

Gelombang Kecaman untuk Anak Pejabat Gayo Lues Atas Ulah Pamer Kekayaan dan Dugaan Penimbunan BBM
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Pemasok Masih Diburu
Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Polres Gayo Lues Gelar Olahraga Bersama Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA
Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla
KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus
Saat Negara Hanya Memasang Plang, Produksi PT Hopson Disebut Tetap Berjalan dan Warga Menanggung Dampaknya

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:42 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Sinergi dengan Dunia Pendidikan Lewat Kunjungan ke SMP Negeri 1 Kutacane

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:07 WIB

Cepat, Tepat, dan Presisi! Tim URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas, Diduga Beraksi di Tujuh Lokasi

Senin, 27 Juli 2026 - 14:53 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bulanan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:59 WIB

Semarak Kontes Durian Lokal Aceh Tenggara, Kapolres Bersama Forkopimda Dukung Potensi Durian Unggulan Daerah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:26 WIB

Polres Aceh Tenggara Tingkatkan Pengamanan dan Patroli di SPBU, Jaga Ketertiban di Tengah Kelangkaan BBM

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:15 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Gelar Temu Ramah dan Anev Bersama Bhabinkamtibmas Jajaran, Perkuat Peran Sebagai Garda Terdepan Polri

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:31 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pererat Silaturahmi Lewat Subuh Keliling dan Jumat Curhat Bersama Masyarakat

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:28 WIB

Dari Dua Pelaku ke Pemasok Utama, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Sabu Medan–Kutacane

Berita Terbaru