Bea Cukai Aceh Dorong Pencegahan Pelanggaran Disiplin Lewat Kegiatan PROKSI

JAKARTA NOW

- Redaksi

Rabu, 12 November 2025 - 00:56 WIB

50171 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Kanwil Bea Cukai Aceh menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kompetensi, Spiritual, dan Aktualisasi (PROKSI) dengan fokus pada penguatan integritas serta pencegahan pelanggaran disiplin pegawai pada Selasa, 11 November 2025 di Ruang Layanan Konsultasi dan Studi (LCS) Kanwil Bea Cukai Aceh. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh pegawai ini menghadirkan pemateri Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Iman Haidir.

Dalam penyampaiannya, Iman menegaskan bahwa integritas merupakan identitas utama setiap pegawai Bea Cukai. Integritas harus menjadi budaya kerja yang melekat, bukan hanya slogan, tetapi diwujudkan dalam sikap, perilaku, dan karakter pegawai.

Kegiatan PROKSI bertujuan meningkatkan pemahaman pegawai dalam menerapkan nilai-nilai Kementerian Keuangan, Kode Etik dan Kode Perilaku, memitigasi benturan kepentingan, serta menghindari potensi pelanggaran disiplin. Materi yang disampaikan juga mendorong penguatan pengawasan melekat oleh atasan langsung sebagai langkah pencegahan dini sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalisir sejak awal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iman turut memaparkan Kerangka Kerja Integritas (KKI) sebagai pedoman penguatan integritas di lingkungan Kementerian Keuangan. Melalui implementasi Cegah, Deteksi, Respon, dan Monitoring-Evaluasi, seluruh unit kerja didorong untuk memperkuat budaya integritas, mengawasi potensi penyimpangan, melakukan tindak lanjut atas pelanggaran, serta mengevaluasi pelaksanaan integritas secara berkelanjutan.

Topik lain yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah penegakan disiplin pegawai berdasarkan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pegawai diingatkan untuk mematuhi ketentuan jam kerja, hadir tepat waktu, serta melaksanakan tugas sesuai aturan. Berbagai bentuk pelanggaran dan konsekuensi hukuman disiplin turut dijelaskan sebagai pembelajaran bagi seluruh pegawai.

Materi juga menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan gratifikasi. Pegawai diimbau bersikap tegas dalam menolak pemberian yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Dalam kondisi tertentu apabila penolakan tidak memungkinkan, maka penerimaan tersebut wajib dilaporkan. Pelaporan gratifikasi merupakan bentuk nyata integritas pegawai dalam menjaga kepercayaan publik.

Melalui pelaksanaan PROKSI secara rutin, Kanwil Bea Cukai Aceh terus memperkuat budaya kerja yang profesional, bersih, dan berintegritas dalam menjalankan fungsi sebagai trade facilitator, industrial assistance, community protector, dan revenue collector. (RED)

Berita Terkait

Densus 88 Polri dan Dinas Pendidikan Aceh Perkuat Sinergi Cegah Penyebaran Paham IRET di Lingkungan Sekolah
Pengadaan Tanah Jalan Jantho–Keumala Diduga Belum Tuntas, Konsultasi Publik Masih Digelar Hingga 2026
Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026
Bahagia, Ketua IWOI Aceh Ciptakan Suasana Kebersamaan dan Kekeluargaan
Syahbudin Padang Kecam Keras Israel, Penangkapan Jurnalis Indonesia Dinilai Langgar HAM
Syahbudin Padang Angkat Bicara Soal Pernyataan Kadis Pendidikan Aceh Terkait UKW
Suryadi Djamil Apresiasi Pencabutan Pergub JKA, Desak Evaluasi Pejabat Terkait
Preman Beraksi di Dalam Polda Metro Jaya, Ketua DPW Fanst Respon Aceh: Ini Tamparan Keras untuk Polri!

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:19 WIB

Perjuangkan Kesejahteraan Lansia Terlantar, Pendamping Sosial Kemensos Ajukan PKH untuk Kakek Mada

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:35 WIB

Tanggapi Pernyataan Obon Tabroni, Ketua Umum FORTAL Nusantara Minta Langkah Nyata DPR RI Perangi Obat Keras Terlarang Tipe G di Bekasi

Senin, 3 November 2025 - 21:43 WIB

Pemkot Bekasi Dukung Peran Alumni BEM Nusantara dalam Pendidikan Demokrasi dan Advokasi Hak Masyarakat

Berita Terbaru